Mengenai tarif tenaga listrik untuk pengisian kendaraan listrik ternyata diatur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Permen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bab III.
Berdasarkan Peraturan ESDM No. 28 tahun 2016, tarif di SPKLU yaitu Rp1.650 per kWh. Nilai ini tentu meningkat beberapa persen di SPKLU karena biaya sewa tempat, SDM, dan lain sebagainya.
Biaya cas di lokasi SPKLU Pertamina menjadi Rp 2.475 per kWh. Misalnya saat mengecas mobil listrik menggunakan colokan tipe DC CCS2 dengan output daya 50 kW (fast charging).
Untuk isi daya selama 30 menit dengan total pengisian baterai sekitar 23,38 kWh dikenakan biaya cas mobil listrik hampir Rp58.000. Salah satu keuntungan mengisi daya pada SPKLU atau charging station adalah waktu yang lebih cepat daripada di rumah.
